Description
Sinopsis:
Rekonstruksi hukum yang berbasis pada nilai keadilan, sesungguhnya merupakan sebuah keharusan, terutama terkait dengan pertanggungjawaban tindak pidana pelacuran dalam KUHP yang masih menyisakan problem. Formulasi Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah disalahtafsirkan, sehingga menjadi dan bersifat diskriminatif, di mana hanya mucikari yang dipidana sedangkan pelaku pelacurannya tidak tersentuh. Salah tafsir baru terlihat, jika membandingkan antara Pasal 296 KUHP dengan Pasal 426 RUU-KUHP-2019. Makna dari frasa Pasal 296 KUHP adalah untuk diri si pelacur, sedangkan makna dari frasa Pasal 426 RUU-KUHP-2019 sebagai penghubung atau untuk mucikari. Buku ini menguraikan terkait bagaimana konstruksi hukum yang mengatur tindak pidana pelacuran dalam hukum positif Indonesia. Kemudian, menganalisis kelemahan-kelemahan dari konstruksi hukum tindak pidana pelacuran yang belum mencerminkan nilai
keadilan. Dan selanjutnya, merekonstruksi pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pelacuran dalam KUHP yang berbasis pada nilai-nilai keadilan.
Reviews
There are no reviews yet.