Hukum Pidana Kontemporer

(1 customer review)

Add to Wishlist
Add to Wishlist
Category:

Description

HUKUM PIDANA KONTEMPORER

Sinopsis :

Problematika money laundering baru dinyatakan sebagai tindak pidana oleh Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Undang-Undang ini terlahir akibat Indonesia dimasukan ke dalam daftar hitam, yakni dikategorikan sebagai Negara yang Non Cooperative Countries and Territories (NCCTs) sejak tahun 2001 oleh kelompok Negara Maju yang tergabung dalam Financial Action Task Force (FATF) on Money Laundering. Kejahatan keuangan sebetulnya bermuara pada perbuatan pencucian uang (money laundering), dengan memanfaatkan dunia teknologi tingkat tinggi, lebih dikenal dengan model cyberlaundering, namun disayangkan pengetahuan tentang hal ini cukup terbatas, para praktisi hukum dan akademisi hukum, hanya disibukan dengan hukum pidana konvensional belaka. Model Cyberlaundering terkait era dengan kejahatan dalam dunia maya (cyberspace), berdimensi Cybercrime dalam pengertian yang luas, mencakupi terhadap sistem atau/ jaringan komputer dan kejahatan yang menggunakan sarana komputer. Model ini dicirikan dengan transfer yang bersifat digital (digital transfer), yakni bentuk dari kegiatan cyberlaundering, transfer tersebut dapat dilakukan dengan anonim (anonymous), kemudian selain itu juga, transaksi perbankan melalui media internet (intermet banking) sangat erat kaitannya dengan masalah promosi, karena melalui promosi inilah nasabah mengetahui hal-hal apa yang ditawarkan, melalui promosi bank dapat menampilkan keberadaanya secara jelas pada nasabah/konsumen.

1 review for Hukum Pidana Kontemporer

  1. aosiasi hukum maritim

    buku yang cukup menarik, bagaimana caranya bisa kami dapatkan ebok ataupun buku nya, sebagai referensi di lembaga kami

    • Sketsa Media

      Untuk Informasi lebih lanjut mengenai program penerbitan. Kami siap melayani anda. Hubungi Nomor 0896-3030-5550

Add a review